Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan lembaga antirasuah tersebut terkait penyidikan perkara kasus korupsi proyek fiktif pada BUMN PT. Waskita Karya.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Kelima orang tersebut adalah General Manager IV PT. Waskita Karya Fathor Rahman dan General Manager of Finance and Risk Departement PT. Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Sementara tiga lainnya yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya atau selaku dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman dan mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Fathor Rahman dan Yuly Ariandi Siregar. Keduanya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT. Waskita Karya.