Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pungli Rp4 Miliar, Puluhan Petugas Rutan KPK Dibebastugaskan

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:38:00 WIB
Kasus Pungli Rp4 Miliar, Puluhan Petugas Rutan KPK Dibebastugaskan
KPK memberhentikan sementara puluhan petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungli. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan mengikuti temuan adanya praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp4 miliar di rumah tahanan lembaga antirasuah. Salah satu langkah yang diambil dengan memberhentikan sementara puluhan petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungli.

"Warga nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan (petugas rutan)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Alex, panggilan akrab Alexander Marwata, mengungkapkan motif di balik praktik pungli oleh petugas rutan KPK tersebut. Diduga ada petugas rutan KPK yang menerima uang sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka dalam kasus korupsi di dalam rutan.

"Sederhananya, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas, mereka misalnya butuh berkomunikasi dengan keluarga dan sebagainya, butuh makanan dan sebagainya, dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi, ini merupakan kolusi sebenarnya," paparnya.

Alex menegaskan bahwa KPK akan membersihkan oknum-oknum yang menerima uang terkait dengan jabatan mereka. Tidak hanya di rutan, KPK juga akan mengambil tindakan jika terdapat praktik pungli atau suap di unit kerja lainnya.

"Kemarin kita sudah menyepakati bahwa kita ingin membersihkan, dan bukan hanya di rutan saja, bisa jadi di lingkungan kerja lain juga terjadi, jika ada yang terjaring, kita akan bertindak," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) telah mengungkapkan temuan dugaan praktik pungli di rutan KPK. Diduga, puluhan petugas rutan KPK menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam periode tiga bulan antara Desember 2021 hingga Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli baik dari tahanan KPK maupun pihak terkait. Mereka menerima uang tersebut dengan cara menyalurkannya melalui rekening pihak ketiga. Kemudian, oknum petugas rutan menerima uang tunai dari pihak ketiga tersebut.

Dewan Pengawas kemudian melaporkan dugaan praktik pungli oleh oknum petugas rutan kepada pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Pasalnya, menurut Dewas, praktik pungli oleh oknum petugas rutan KPK merupakan tindakan pidana.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut