Kasus Rafael Alun, KPK Panggil 2 Kepala Kantor Pajak di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala kantor pajak di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Keduanya yakni Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Budi Susilo, Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah.
KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak. Gratifikasi diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael pun kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Editor: Reza Fajri