Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Lurah hingga Pejabat Pemkot Bekasi

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:07:00 WIB
Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Lurah hingga Pejabat Pemkot Bekasi
Plt Jubir KPK Ali Fikri (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Empat pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu, Saifudin. 

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di kota Bekasi. Rahmat diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'sumbangan masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar diterima Rahmat melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Dia juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut