Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi: Penyebar Hoax Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 04 Oktober 2018 - 12:40:00 WIB
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi: Penyebar Hoax Terancam 10 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk saat ini, Setyo mengatakan, proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Selain Ratna Sarumpaet, polisi juga akan memanggil pelapor maupun terlapor dalam kasus ini.

“Potongan gambar ini informasi, keterangan, adalah barang bukti menjadi gambaran utuh. Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa,” tutur Setyo.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Polisi kemudian menyelidiki dan menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut