Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said Diduga Rugikan Antam Rp1,1 Triliun
Kamis, 18 Januari 2024 - 19:14:00 WIB
"Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.
Penyidik pun menahan Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Budi Said dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian