Kasus RTH Bandung, KPK Sita 64 Bidang Tanah dan 2 Mobil Milik Dadang Suganda
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Dadang Suganda (DS), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Aset yang disita dari sebidang tanah dan bangunan hingga mobil.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal penyitaan sejumlah aset milik tersangka DS. "Aset milik tersangka DS di antaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (3/8/2020).
KPK, Ali mengatakan, akan menelusuri lebih jauh aset-aset milik Dadang Suganda yang diduga diperoleh hasil dari tindak pidana korupsi. "Akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan tersangka DS," ujarnya.
Ali memaparkan, KPK mendapat informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," ucapnya.
Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiganya, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH), dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
Editor: Djibril Muhammad