Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Salah Tangkap Polisi Kembali Terjadi, Praktisi Hukum Ungkap 2 Faktor Penyebab

Minggu, 14 Juli 2024 - 08:51:00 WIB
Kasus Salah Tangkap Polisi Kembali Terjadi, Praktisi Hukum Ungkap 2 Faktor Penyebab
Kasus salah tangkap Pegi Setiawan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga penyidikan polisi menjadi salah arah dalam pengungkapan perkara, dari sinilah cikal bakal miscarriage of justice terjadi, di mana seseorang yang tidak bersalah akhirnya harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa," ujar Slamet.

Label terdakwa muncul akibat dari penyidikan yang salah arah, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan saksi de auditu (pengetahuan atas pernyataan yang mereka sampaikan tidak diperoleh dari pengetahuannya sendiri) dan saksi verbalisan (saksi penyidik yang memeriksa perkara). Saat tersangka lebih dari satu maka kemudian dari para tersangka ini diambil keterangannya untuk saling bersaksi atau saksi mahkota.

"Hasil dari proses penyidikan yang salah arah ini tentunya akan berdampak pada penetapan tersangka yang salah, dakwaan dan tuntutan yang salah serta putusan pengadilan yang salah," ujar Slamet.

Penyidikan yang salah arah dan ketidakcakapan penyidik ini pernah dialami saat firma hukum Prof OC Kaligis mendampingi korban salah tangkap di Jombang sekitar tahun 2008 dengan terdakwa Maman Sugianto, Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko P.

Mereka ditangkap atas tuduhan membunuh pria yang awalnya diidentifikasi sebagai M Asrori. Jasad ‘Asrori’ ditemukan di kebun tebu Desa Braan pada 2008.

Trio Kemat, Devid dan Maman pun dijebloskan ke bui. Kasus ini juga bergulir ke pengadilan hingga jatuh vonis. Persoalannya, belakangan terkuak bahwa pembunuh berantai Very Idham Henyansah alias Ryan mengaku telah membunuh Asrori.

Menurutnya, mayat Asrori dipendam di belakang rumahnya. Terkuak pula, mayat di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto asal Nganjuk. Kemat cs juga tidak tahu-menahu mengenai kematian itu. Melalui jalan panjang berliku yang ditempuh dengan bantuan advokat OC Kaligis, Slamet Yuono dkk, trio terdakwa itu akhirnya bebas.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut