Kasus SARA, Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Polri pada 10 Januari
JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (10/1/2022) Pukul 10.00 WIB. Sebelumnya Polri menaikkan dugaan kasus SARA ke tahap penyidikan.
"Saya sudah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Bareskrim Polri untuk hari Senin jam 10 pagi," kata Ferdinand Hutahean saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Ferdinand akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan kasus SARA. Dia berharap tidak ada hambatan dan gangguan apapun.
Dia juga berjanji akan kooperatif dengan memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Saya harapkan tidak ada hambatan atau tidak ada gangguan atau apapun. Jadi bukan hari ini ya. Terima kasih," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli bahasa hingga agama. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.
Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, diantaranya dua keping CD atau DVD berisikan cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Lalu, satu eksemplar copy berkas yang berisi screenshot postingan dan retweet akun @FerdinandHaean3.
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Editor: Faieq Hidayat