Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka, Selebgram Nabilah O’Brien bakal Ajukan Praperadilan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Selebgram Nabilah O'Brien Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Minggu, 08 Maret 2026 - 22:54:00 WIB
Kasus Selebgram Nabilah O'Brien Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Biro Wassidik Bareskrim Polri memfasilitasi mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma. (Foto: Dok. Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik resto Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien (NO) dengan Zendhy Kusuma (ZK). Mediasi digelar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dia menjelaskan, sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari NO dan Saudara KDH,” kata Trunoyudo.

Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Dia menuturkan, langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” tuturnya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 di restoran Bibi Kelinci Kopitiam milik Nabilah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu kondisi restoran sedang ramai sehingga pesanan pelanggan membutuhkan waktu lebih lama untuk disajikan.

Situasi tersebut memicu emosi seorang pelanggan wanita yang kemudian nekat masuk ke area dapur restoran, yang merupakan area terlarang bagi pengunjung. Di dalam dapur, wanita tersebut terlihat memaki kepala staf dapur dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran.

Tak lama kemudian, pria yang datang bersamanya juga ikut masuk ke dapur dan meluapkan kemarahan kepada staf. Rekaman CCTV memperlihatkan pria tersebut memukul lemari pendingin dan menunjuk-nunjuk kepala staf dapur.

Setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru meninggalkan dapur sambil membawa makanan yang telah disiapkan tanpa melakukan pembayaran. Dari rekaman CCTV terlihat mereka membawa 11 bungkus makanan dan tiga minuman dengan total tagihan sekitar Rp530 ribu.

Seorang staf restoran sempat mengejar pasangan tersebut hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran. Namun, pelanggan tersebut justru mengancam akan melempar makanan jika masih diminta membayar sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Belakangan diketahui dua orang yang membawa makanan tersebut diduga berinisial ZK dan ER. Keduanya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pemilik restoran, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke akun Instagram pribadinya. Video tersebut viral dan memicu berbagai reaksi dari warganet.

Namun beberapa bulan setelah kejadian, Nabilah mengaku justru ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengungkap bahwa selama lima bulan terakhir dirinya diminta mengakui bahwa rekaman CCTV yang diunggahnya merupakan fitnah.

Tak hanya itu, Nabilah juga mengaku sempat diminta uang sebesar Rp1 miliar. Merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu, dia akhirnya meminta pertolongan kepada Komisi III DPR RI hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut