Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:07:00 WIB
Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menelusuri aset, KPK juga berencana memeriksa sejumlah WNA untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (3/6/2026). Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

KPK menyangka para tersangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut