Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suami Bunuh Istri, Komisi VIII DPR Dorong Program Penyuluhan Pernikahan Digencarkan

Jumat, 15 September 2023 - 22:36:00 WIB
Kasus Suami Bunuh Istri, Komisi VIII DPR Dorong Program Penyuluhan Pernikahan Digencarkan
Komisi VIII DPR menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan suami membunuh istrinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(Foto: Ilustrasi/SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan data Kementerian PPPA, jumlah kasus KDRT di Indonesia mengalami penurunan dalam setahun terakhir. Namun, angkanya masih tergolong tinggi, yaitu sebanyak 15.192 kasus pada tahun 2021, dan 14.989 kasus pada tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, mayoritas korban KDRT adalah perempuan yaitu sebanyak 92,5 persen. Sisanya, yaitu 7,5 persen laki-laki. 

Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi kekerasan psikis, yaitu sebanyak 73,2 persen. Diikuti dengan kekerasan fisik 22,6 persen, kekerasan seksual 3,5 persen, dan penelantaran rumah tangga 0,7 persen.

Melihat masih tingginya kasus KDRT, pemerintah dan penegak hukum diingatkan untuk bisa menekan kejadian-kejadian kekerasan dalam rumah rangga. Selly mengatakan ini termasuk dengan penyelidikan yang cepat dan efisien serta pengadilan yang adil untuk memastikan pelaku dihukum setimpal.

"Selain itu pemerintah harus menyediakan pelayanan dan dukungan yang memadai bagi korban KDRT. Ini termasuk pusat-pusat krisis, konseling, perumahan sementara, dan akses kepada layanan medis," ucapnya. 

Tak hanya itu, Selly juga meminta pemerintah untuk terus mendukung program pemberdayaan perempuan yang melibatkan pelatihan keterampilan, akses kepada pekerjaan, dan pendidikan. Ini dapat membantu perempuan keluar dari situasi berbahaya dan menjadi lebih mandiri.

"Karena alasan lain biasanya korban bertahan di tengah pernikahan KDRT adalah karena masalah ekonomi. Biasanya istri khawatir tidak dapat membiayai anak-anaknya jika berpisah dari suaminya sehingga dia bertahan sekali pun terus mengalami kekerasan,” kata Selly.

“Jadi harus ada langkah-langkah konkret mendukung pemberdayaan perempuan, agar korban KDRT percaya diri bisa mandiri secara ekonomi saat memutuskan berpisah dari suami yang kerap menyiksa mereka," tuturnya.

Selly juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan serta penyuluhan untuk anak-anak korban KDRT. Dalam kasus suami bunuh istri di Bekasi tersebut, dua anak mereka diketahui berada di tempat kejadian saat pembunuhan berlangsung meski disebut keduanya tidak melihat langsung.

“Pendampingan diperlukan untuk menghilangkan trauma anak. Dan program ini cukup penting agar tidak terjadi pengulangan KDRT dari anak yang melihat orang tuanya menjadi pelaku maupun korban kekerasan dalam rumah tangga. Ini kaitannya dengan inner child,” tutur Selly.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut