Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:00:00 WIB
Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
AKBP Bambang Kayun (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan hingga surat dakwaan AKBP Bambang Kayun ke pengadilan. Bambang segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah siap membacakan surat dakwaan terdakwa Bambang Kayun. Bambang bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dengan total sebesar Rp57,1 miliar.

"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," kata Ali, Selasa (16/5/2023).

Pihaknya tinggal menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa.

"Tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan perwira polisi AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang diduga menerima uang suap hingga mobil mewah.

Bambang disinyalir menerima suap uang ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Emilya Said dan Herwansyah secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang berperkara di Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut