Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:00:00 WIB
Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
AKBP Bambang Kayun (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Suap berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulah Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Polisi hingga kini masih memburu pasutri tersebut.

Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada tahun 2016. Uang diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Bambang disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut