Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Periksa Seorang Wartawan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. Seorang saksi merupakan wartawan bernama Subandrio.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakbar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/7/2019).
Selain Subandrio, saksi lain yaitu Heru Soetanto dan Muljo Hardijana dari unsur advokat dan Hary Suwanda, wiraswasta. Namun Febri tak menjelaskan materi apa yang digali dari saksi, termasuk Subandrio dalam kasus dugaan suap itu.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni Agus Winoto yang diduga sebagai penerima, kemudian Sendy Perico (swasta) dan Alvin Suherman (pengacara Sendy) yang diduga sebagai pemberi.
KPK menduga Agus telah menerima suap dalam penanganan perkara di PN Jakbar sebesar Rp200 juta. Duit tersebut diberikan oleh Sendy selaku pihak yang berperkara agar tuntutan dalam perkara penipuan yang disidangkan di PN Jakbar dikurangi satu tahun. Pemberian itu melalui perantara yakni Alvin Suherman selaku pengacara Sendy.
Editor: Zen Teguh