Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Aspidum Kejati, KPK Periksa Dua Hakim PN Jakarta Barat

Jumat, 19 Juli 2019 - 12:03:00 WIB
Kasus Suap Aspidum Kejati, KPK Periksa Dua Hakim PN Jakarta Barat
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (19/7/2019). Kedua hakim itu diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua hakim itu adalah Machri Hendra dan Ivonne W.K Maramis. Machri saat penanganan perkara tersebut menjabat sebagai hakim ketua dan Ivonne W.K Maramis sebagai hakim anggota.

Dia menambahkan, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni karyawan swasta Francis Cahyadi dan Susan Limena. "Hari ini, dijadwalkan yang bersangkutan sebagai saksi untuk AGW (Agus Winoto) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakbar," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Agus Winoto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diberhentikan sementara, diduga sebagai penerima. Sedangkan Sendy Perico (swasta) dan Alvin Suherman selaku pengacara Sendy diduga sebagai pemberi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kasus ini merupakan penanganan kolaborasi perdana antara KPK dan Kejaksaan Agung. "Ini adalah salah satu kasus pertama yang kita kerja samakan, bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan Agung," kata Laode saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Juni 2019.

Dalam perkara ini KPK menduga Agus telah menerima suap dalam penanganan di PN Jakbar sebesar Rp200 juta. Duit tersebut diberikan Sendy selaku pihak yang berperkara agar tuntutan dalam perkara penipuan itu dikurangi satu tahun. Pemberian itu melalui perantara yakni Alvin Suherman selaku pengacara Sendy.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut