Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini bersalah menerima suap ekspor benih bening lobster atau benur.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu," kata Jaksa.
Hal meringankan Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku menteri KKP.
Edhy Prabowo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benur. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Editor: Faieq Hidayat