Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Terima Pengembalian Uang Rp250 Juta
"Terhadap saksi (Nico Siahaan) kami mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai bagaimana proses penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober itu. Saksi sudah kami periksa pada 29 November kemarin," jelas Febri.
Sunjaya, bupati Cirebon yang juga kader PDI Perjuangan kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, sebagai penerima suap disangkakan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
KPK menduga Gatot menyuap Sunjaya melalui ajudannya sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretars Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya itu, Sunjaya juga diduga telah menerima pemberian tunai dari pejabat-pejatat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar, Rp 125 juta sebagai imbalan telah mengatur sejumlah rotasi jabatan mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3.
Atas perbuatannya tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad