Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Terima Pengembalian Uang Rp250 Juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp250 juta dari pihak lain terkait kasus dugaan suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. KPK menduga, uang tersebut berasal dari Sunjaya.
"Sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta. Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra). Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Plaza Festival, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Dia menyebut, uang tersebut diduga untuk kegiatan partai politik (parpol) saat Hari Sumpah Pemuda 2018. Sumber dana dalam acara tersebut diduga terkait dengan fee proyek di Kabupaten Cirebon. Hingga kini penyidik masih mendalami indikasi tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," ujar Febri.
KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk politikus PDI Perjuangan, Nico Siahaan. Dari kesaksian Nico, KPK mendalami pengetahuannya tentang penyelenggaraan kegiatan PDI Perjuangan pada Oktober 2018. KPK juga mengimbau apabila ada pihak lain yangg menerima uang yang terkait dengan perkara ini agar segera mengembalikan pada KPK.