Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA, 2 Adik Ipar Nurhadi Dipanggil KPK
Ali mengungkapkan untuk penahanan keduanya, selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020.
"Di mana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
JPU KPK, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Ali juga mengungkapkan, selama proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.