Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Periksa ASN Kemenhub dan Pihak Swasta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa- Sumatera tahun 2018-2022. KPK memeriksa 4 orang saksi, Senin (3/7/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan salah satu saksi yakni Afriza Tela Kurnia, seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub.
Tiga saksi lain yakni dari pihak swasta, di antaranya Eddy Kurniawan alias Eddy Amir, Asta Danika dan Marsidik.
“Hari ini (3/7) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” kata Ali.
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ali tidak merinci materi pemeriksaan keempat saksi itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.