Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Periksa ASN Kemenhub dan Pihak Swasta

Senin, 03 Juli 2023 - 12:33:00 WIB
Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Periksa ASN Kemenhub dan Pihak Swasta
Gedung KPK di Jakarta (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa- Sumatera tahun 2018-2022. KPK memeriksa 4 orang saksi, Senin (3/7/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan salah satu saksi yakni Afriza Tela Kurnia, seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub.

Tiga saksi lain yakni dari pihak swasta, di antaranya Eddy Kurniawan alias Eddy Amir, Asta Danika dan Marsidik.

“Hari ini (3/7) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” kata Ali.

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ali tidak merinci materi pemeriksaan keempat saksi itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut