Kasus Suap di PUPKP Yogyakarta, 2 Tersangka Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019. Dua di antaranya telah ditahan.
Tiga tersangka itu, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Dia diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.
Dua tersangka lainnya, yaitu jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF). Kemudian jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL). Keduanya diduga sebagai penerima suap.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Eka Safitra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung KPK lama. Gariella Yuan Ana ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk tersangka Satriawan Sulaksono diimbau segera menyerahkan diri ke KPK.
Editor: Kurnia Illahi