Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus PUPKP Yogyakarta, KPK Minta Tersangka Jaksa Satriawan Segera Serahkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap di PUPKP Yogyakarta, 2 Tersangka Ditahan di Rutan KPK

Rabu, 21 Agustus 2019 - 07:43:00 WIB
Kasus Suap di PUPKP Yogyakarta, 2 Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019. Dua di antaranya telah ditahan.

Tiga tersangka itu, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Dia diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.

Dua tersangka lainnya, yaitu jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF). Kemudian jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL). Keduanya diduga sebagai penerima suap.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Eka Safitra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung KPK lama. Gariella Yuan Ana ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk tersangka Satriawan Sulaksono diimbau segera menyerahkan diri ke KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut