KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Dua jaksa itu adalah Eka Safitra (ESF) dan Satriawan Sulaksono (SSL).
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
KPK menetapkan GYA sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan ESF dan SSL sebagai penerima suap.
ESF merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sedangkan SSL adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Sebagai penerima suap, KPK menduga ESF dan SSL melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Djibril Muhammad