Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta 

Selasa, 20 Agustus 2019 - 18:14:00 WIB
KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan dua jaksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Dua jaksa itu adalah Eka Safitra (ESF) dan Satriawan Sulaksono (SSL).

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

KPK menetapkan GYA sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan ESF dan SSL sebagai penerima suap.

ESF merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sedangkan SSL adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Sebagai penerima suap, KPK menduga ESF dan SSL melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut