Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerasan oleh 2 Oknum Jaksa, Kejagung Kantongi Barang Bukti Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus PUPKP Yogyakarta, KPK Minta Tersangka Jaksa Satriawan Segera Serahkan Diri

Rabu, 21 Agustus 2019 - 10:29:00 WIB
Kasus PUPKP Yogyakarta, KPK Minta Tersangka Jaksa Satriawan Segera Serahkan Diri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019. Sementara satu tersangka lagi, yaitu jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) diminta segera menyerahkan diri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka yang ditahan, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Dia diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.

Satu tersangka lagi yang ditahan, yaitu jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF). Eka dan Satriawan diduga sebagai penerima suap.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Eka Safitra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung KPK lama. Gariella Yuan Ana ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut