Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT. Garuda Indonesia.
"Hari ini ESA (Emirsyah Satar) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT. Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).
Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Sejak 16 Januari 2017 saat Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum menahan keduanya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Emirsyah telah menerima suap 1,2 juta Euro dan 180.000 Dolar AS. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp20 miliar. Bahkan, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta Dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Komisi antirasuah menduga suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur, Rolls Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.
Editor: Djibril Muhammad