Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Imam Nahrawi, Sesmenpora Dicecar soal Regulasi Dana Hibah ke KONI

Selasa, 24 September 2019 - 20:27:00 WIB
Kasus Suap Imam Nahrawi, Sesmenpora Dicecar soal Regulasi Dana Hibah ke KONI
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, hari ini diperiksa penyidik KPK hampir tujuh jam lamanya. Selama pemeriksaan tesebut, Gatot mengaku dicecar penyidik soal regulasi pemberian dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Gatot dipanggil sebagai saksi untuk asisten pribadi Imam Nahrawi, Mifthul Ulum, yang juga berstatus tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah itu. Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya bagi Gatot. Sebelumnya, dia diperksa pada Juli lalu.

“Saya hanya diperiksa kapasitasnya untuk menjelaskan regulasi aturan tentang hibah boleh atau tidak, tanggung jawab Sesmenpora itu seperti apa. Kemudian, gimana alur anggaran. Seandainya KONI membutuhkan dana. Pertanyaannya seputar regulasi,” ujar Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Gatot menepis tudingan adanya budaya kick back (pemberian jatah suap dari dana yang telah dihibahkan ke pihak lain) di tubuh Kemenpora. Dia pun menegaskan, penyidik tidak menanyakan soal penerimaan uang yang diduga diterima oleh mantan Menpora Imam Nahrawi.

“Saya tidak terima bahwa ada budaya kick back di Kemenpora. Saya pernah jadi deputi IV selama satu tahun, jadi awal 2016-2017, dan alhamdulilah di sana juga tidak ada budaya kick back,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut