Kasus Suap Imam Nahrawi, Sesmenpora Dicecar soal Regulasi Dana Hibah ke KONI
“Gak ada konfirmasi seperti soal penerimaan uang. Pak Imam Nahrawi, Menpora enggak pernah minta uang ke saya,” katanya.
Dalam kasus ini, mantan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Miftahul Ulum pada 18 September 2019. Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar.
Uang itu merupakan commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil