Kasus Suap Meikarta, Bupati Neneng Kembalikan Rp4,9 Miliar ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,9 miliar kepada Komisi Pemverantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Neneng pada 7 November 2018 telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar rupiah. Dengan demikian, pada pengembalian sekarang Neneng menyerahkan uang Rp1,9 miliar.
"Jadi ada penambahan pengembalian uang sehingga total bernilai Rp4,9 miliar. Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Mengenai uang suap, KPK mengaku telah mengidentifikasi sejumlah sumber uang suap yang duga diberikan oleh pihak Lippo Group kepada pejabat di Pemkab Bekasi. Namun, KPK belum dapat membeberkan sumber-sumber tersebut karena masih dalam proses penyidikan dan masuk dalam materi.
"Kami sudah mengidentifikasi dan terus mendalami apakah ada peran korporasi dalam kasus ini," kata dia.
Neneng Hasanah merupakan salah satu tersangka dari sembilan orang yang telah ditetapkan KPK. Mereka yakni Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi dan Bupati Neneng yang diduga sebagai penerima.
Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
Atas perbuatannya Neneng Hasanah disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Zen Teguh