Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur hingga Dikejar KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Ahmad Heryawan Hari Ini

Senin, 07 Januari 2019 - 11:08:00 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Ahmad Heryawan Hari Ini
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Heryawan akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Heryawan selalu mantan gubernur Jawa Barat. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) terkait Meikarta,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Pemanggilan Heryawan kali ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. KPK berharap Heryawan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan dapat memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Selain Heryawan, KPK juga memanggil Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Dalam proyek pembangunan Meikarta yang menghabiskan lahan seluas lebih dari 500 hektare itu, ada sejumlah tahapan yang melibatkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, seperti pemberian rekomendasi terkait tata ruang.  Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut