Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Pengawal Bupati Bekasi Neneng
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Deltamas Desa Sukamahi Cikarang Pusat Joko Mulyono dan Pengawal Bupati Bekasi Neneng, Asep Efendi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor) terkait kasus Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Hingga saat ini KPK telah meminta keterangan lebih dari 40 saksi dan tersangka. Pada pemeriksaan sebelumnya KPK telah memeriksa A. Eddy Triyanto, Support Service Project Managent PT Lippo Cikarang. Dalam pemeriksaannya penyidik mendalami terkait perizinan dan SOP proyek Meikarta.
"Terkait proses perizinan untuk kepentingan korporasi itu seperti apa. Jadi, tugasnya apa, diperintahkan apa terkait Meikarta ini," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee dari salah satu pihak Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Total comitment fee Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas. Namum, KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini sekitar Rp7 miliar.
Editor: Djibril Muhammad