Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Wakil Bupati Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkam pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro) terkait Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Tidak hanya itu, KPK juga turut memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Kabid Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jabar, Diding Abdullah; mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR, M. Urip Karisabanu serta Andi Dwi Prasetyo sebagai Pelaksana Seksi Pencegahan. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Fitra Djaja Purnama.
Sembilan orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Selain itu, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah memunta sejumlah keterangan dari pihak Lippo Group maupun Pemkab Bekasi. Di antaranya ada CEO Lippo Group James Riyadi, Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim, hingga mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
Atas perbuatannya Billy disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad