Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Meikarta, Mantan Bos Lippo Cikarang Segera Diadili di PN Bandung

Sabtu, 18 Januari 2020 - 03:00:00 WIB
Kasus Suap Meikarta, Mantan Bos Lippo Cikarang Segera Diadili di PN Bandung
Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto agar segera disidang. Toto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Toto akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun untuk jadwal persidangan, KPK belum memperoleh kepastian.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Bartholomeus Toto (BTO) atas pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ke penuntutan tahap 2," kata Ali di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

BACA JUGA: Kasus Meikarta, KPK Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto

Berdasarkan pantauan, Toto keluar dari Gedung KPK, Jakarta pukul 15.05 WIB. Ketika ditanya awak media, dia mengakui berkas perkaranya telah rampung dan sebentar lagi akan disidangkan. Tetapi, Toto tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus suap yang dialamatkan kepadanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut