JAKARTA, iNews.id, - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Penyidik KPK juga bakal memeriksa dua tersangka lainnya yakni Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pemeriksaan ketiganya terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).
Profil Gabriele Nunziati, Jurnalis Italia yang Dipecat karena Tanya Tanggung Jawab Israel di Gaza
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka RMY (Romahurmuziy), MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi), dan HRS (Haris Hasanuddin) terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/3/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini juga berharap para tersangka dapat memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. "Diharapkan yang bersangkutan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya," ujarnya.
Geledah Kemenag Gresik, KPK Sita Sejumlah Dokumen
KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romy diduga telah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu dimaksudkan agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
KPK Telusuri Sumber Uang di Laci Meja Kerja Menag Lukman Hakim
Atas perbuatannya, mantan ketua umum PPP, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku