Kasus Suap Pengisian Jabatan, KPK Buka Peluang Panggil Menag Lukman
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di kementerian yang dia pimpin.
“Ya, kemungkinan itu terbuka sepanjang dibutuhkan oleh (proses) penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama (Lukman) hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Dia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan hari ini, tim KPK menyita uang seratusan juta rupiah dan sejumlah dolar AS dari ruang kerja Lukman di Kemenag. Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara yang menyeret nama pejabat Kemenag di daerah.
“Di Kantor Kemenag, ada sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian, baik tahapan maupun hasil seleksi dari kepegawaian tersebut. Diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka HRS (Haris Hasanuddin),” ungkap Febri.
Hari ini, Senin (18/3/2019), KPK menggeledah dua lokasi yakni kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor DPP PPP. Di Kemenag tim KPK menggeledah ruang kerja Menteri Lukman Hakim, ruang sekjen Kemenag, dan ruang kepala Biro Kepegawaian Kemenag. Sementara, di Kantor DPP PPP, petugas antirasuah menggeledah ruang kerja mantan Ketua Umum Romahurmuziy (Romy), ruang bendahara umum, dan ruang yang berisikan informasi administrasi.