Kasus Suap Perizinan Impor Bawang, KPK Geledah 2 Lokasi di Jakarta Barat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus suap perizinan impor bawang, Senin (19/8/2019). Lokasi tersebut, PT Cahaya Sakti Agro dan rumah tersangka Chandry Suanda.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bukti tersebut diyakini terkait kasus yang ditangani KPK.
"Hari ini KPK menggeledah Kantor tersangka CSU (Chandry Suanda) alias Afung di Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan Rumah tersangka CSU di Jelambar Jaya, Jakarta Barat," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/8/2019).
KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar (pihak swasta) untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk I Nyoman Dhamantra (anggota DPR dari Fraksi PDIP) dalam menuliskan pembuatan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
KPK juga menduga sebelum kesepakatan terjadi ada beberapa pertemuan di antara para tersangka. Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa I Nyoman akan mendapatkan komitmen fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Editor: Kurnia Illahi