Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Anak Nurhadi

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:11:00 WIB
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Anak Nurhadi
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Kasus tersebut menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Mereka yaitu Rizqi Aulia Rahmi yang merupakan anak dari Nurhadi dan seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo.

"Rizqi Aulia Rahmi dan Hanjaya Adikarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Rizqi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga. Sementara itu, Hanjaya pekerjaannya ditulis sebagai wiraswasta.

Untuk Rizqi ini bukan merupakan pemanggilan pertamanya. Rizqi sempat dua kali dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah pada 14 Februari 2020 dan 24 Februari 2020, namun semua panggilan itu tidak dihadiri olehnya.

Kemudian untuk Hanjaya, berdasarkan informasi yang dihimpun merupakan pemilik PT Prambanan Bizland Indonesia. Perusahaan yang dimilikinya tersebut bergerak di bidang developer properti dan berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Seperti diketahui, Nurhadi serta Rezky ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) setelah keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Alasan KPK memasukkan mereka ke dalam DPO karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut