Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Penyuap Nurhadi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan 3 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Para saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 3 saksi tersebut yaitu Pirdaus Hasibuan (wiraswasta), Prayitno Widodo Sutikno (wiraswasta) dan seorang karyawan swasta bernama Eviy Olivia. "Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka bertiga sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HSO)," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap KPK beberapa waktu lalu di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selaran setelah buron lebih dari 3 bulan. Sementara Hiendra keberadaannya hingga kini belum diketahui.
Editor: Djibril Muhammad