Tak Hadir Pemeriksaan, Istri Nurhadi Dipanggil Ulang KPK Senin Depan
JAKARTA, iNews.id - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2020). Sesuai jadwal dia seharusnya diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA Tahun 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin Zuraida tidak hadir pemeriksaan beralasan sakit. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Tin Zuraida tidak datang pemeriksaan karena sakit," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Dia menuturkan, KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Tin Zuraida Senin (22/6/2020). Selain Tin Zuraida dalam kasus yang sama KPK juga memanggil 2 saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Keduanya juga tidak hadir.
Kedua saksi itu, buruh harian lepas atas nama Hamaji dan aparatur sipil negara (ASN) bernama Royani. "Saksi tidur hadir, Hamaji dan Royani. KPK belum memperoleh informasi," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi