Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Notaris dan Pengacara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan suap perkara dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA). Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dua saksi itu berpreofesi sebagai notaris dan pengacara. Kedunya bernama I Gusti Bagus Prayutha Putra dan Moh Bashori.
"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk kasus sama yang merupakan karyawan swasta. Keduanya bernama Ricky Anugrah Wirattama dan Francesco Xavier Kolly Mally yang diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yaitu mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mereka diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan nilai Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA serta permohonan perwalian.
Editor: Rizal Bomantama