Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia

Jumat, 10 Juli 2020 - 09:58:00 WIB
Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, Hengky akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi dari kalangan Swasta, Tania Clarisa Irawan. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Secara paralel, lembaga antikorupsi juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Driver, Yendra Afrizal dan Security, Charli Paris Hutagaol. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan SekretarPeriA Nurhadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut