Kasus Suap PLTU Riau, KPK Bakal Periksa Mensos Idrus Marham
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang diduga melibatkan Ketua Komisi VIII DPR Eni Maulani Saragih. Selain itu, lembaga antirsasuah juga bakal memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Setelah melakukan penggeledahan di delapan lokasi sejak Minggu dan Senin, 15-16 Juli 2018, direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham pada Kamis (19/7/2018) dan saksi Sofyan Basir pada Jumat (20/7/2018),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Dia menuturkan, KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada kedua saksi tersebut secara patut. “Kami percaya, para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang mereka ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,” ucap Febri.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dua tersangka itu adalah anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni disangkakan menerima suap secara bertahap dari Johannes dengan nilai total Rp4,8 miliar.
Kasus ini mulai terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018). OTT dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, salah satunya rumah dinas Mensos Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di sanalah KPK menangkap Eni.