Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi terkait kasus dugaan suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim). Sejumlah anak buah Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis diperiksa.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Koltim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksan yakni Plt Kadis PU Koltim, Ageng Adrianto. Selain itu, saksi-saksi lain yang diperiksa yakni Yasin selaku PNS, Abdul Munir Abu Bakar selaku Direktur RSUD Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa selaku Sekda Koltim, Andyka Budi Pernana selaku pegawai BPD Suktra Cabang Rate-rate, Arisman selaki asisten 1 Sekda Koltim, dan Aspian Suute selaku kepala BKAD Koltim.
Pemeriksaan ketujuh saksi itu dilakukan di Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yakni terhadap Suhanan selaku staff administrasi PT. Rancang Bangun Mandiri, Rico Dwi Rahman Satria Putra selaku staff administrasi PT. Rancang Bangun Mandiri, Fajar Sukarno selaku GM Hotel Arya Duta Menteng, dan Arife Syahar Albidin Pasaribu selaku karyawan PT. Rancang Bangun Mandiri.
Belum ada informasi terkait materi yang akan digali tim penyidik dari keterangan para saksi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Dia ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada 7 Agustus 2025.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (9/8/2025).
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian