Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap RAPBNP 2018, KPK Periksa Tenaga Ahli PAN dan Wabendum PPP

Senin, 06 Agustus 2018 - 11:19:00 WIB
Kasus Suap RAPBNP 2018, KPK Periksa Tenaga Ahli PAN dan Wabendum PPP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Dari keempat saksi tersebut, dua di antaranya adalah Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Suherlan, dan; Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono.

“Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) terkait dugaan suap dana perimbangan RAPBN-P 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/8/2018).

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Mei lalu. Dari pendalaman kasus, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono; pihak swasta bernama Eka kamaluddin; Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan; pihak swasta bernama Ahmad Ghiast.

KPK menduga ada pemberian uang sebesar Rp500 juta, dengan perincian Rp 400 juta kepada Amin Santono dan Rp100 juta kepada Eka Kamaluddin. Uang suap itu menjadi bagian dari commitment fee Rp1,7 miliar dari total anggaran Rp25 miliar.

Febri menuturkan, KPK sampai saat ini masih mendalami ke mana mengalirnya uang suap dalam kasus rasuah tersebut. “KPK juga akan mengklarifikasi lebih lanjut sumber uang dari sejumlah aset yang disita pada OTT sebelumnya,” ujarnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut