Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Romy PPP: Haris Divonis 2 Tahun Penjara dan Muafaq 1,5 Tahun

Rabu, 07 Agustus 2019 - 16:58:00 WIB
Kasus Suap Romy PPP: Haris Divonis 2 Tahun Penjara dan Muafaq 1,5 Tahun
Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi mendengarakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Muafaq juga dinyatakan terbukti bersalah menyuap Romy dalam kasus yang sama. Dia dinyatakan terbukti menyuap Romy terkait dengan pengisian jabatan di Kemenag.

"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut dua tahun penjara.

Setelah mencermati fakta persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq sebelumnya. Muafaq dinilai telah memenuhi syarat-syarat sebagai seorang JC yakni membantu KPK dalam mengusut kasus suap seleksi jabatan di Kemenag.

Dalam perkara suap seleksi jabatan di Kemenag, Muafaq terbukti telah memberikan suap kepada Abdul Wahab selaku sepupu Romy sebesar Rp41,4 juta.

Muafaq juga memberikan suap sebesar Rp50 juta kepada Romy untuk membantunya menduduki jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut