Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri Hari Ini terkait Uji Balistik
Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram khusus mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Dalam TR tersebut disebutkan Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.
Listyo mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
"Sebanyak 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri.
Editor: Rizal Bomantama