Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri Hari Ini terkait Uji Balistik

Jumat, 05 Agustus 2022 - 06:14:00 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri Hari Ini terkait Uji Balistik
Komnas HAM akan meminta keterangan dari Puslabfor Polri terkait uji balistik kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo hari ini, Jumat (5/8/2022). (Foto: MPI/Martin Ronaldo)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram khusus mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Dalam TR tersebut disebutkan Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.

Listyo mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.

"Sebanyak 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut