Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, GM Hyundai Enginering Construction Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Bupati Cirebon Periode 2014-2019 Sunjaya. Keduanya, GM Hyundai Enginering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara TPPU Sunjaya senilai Rp51 miliar. Dalam perkara ini, Sunjaya juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
”Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Saut menuturkan, Herry Jung atau HEJ dan Sutikno (STN) diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya terkait dengan perizinan.
Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Zen Teguh