Kata-kata Teddy Minahasa Minta Jualkan Sabu Sitaan: Ini Ada Barang 5 Kg, Carikan Lawan
Kamis, 02 Februari 2023 - 17:57:00 WIB
“Bahwa tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara menghubungi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai,” kata jaksa.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Reza Fajri