Kata-kata Teddy Minahasa Minta Jualkan Sabu Sitaan: Ini Ada Barang 5 Kg, Carikan Lawan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa meminta tolong kepada Linda Pujiastuti alias Anita mencarikan pembeli sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Terdakwa (Teddy) dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Linda Pujiastuti alias Anita, dengan mengatakan 'ini ada barang 5 kg, carikan lawan, posisi barang ada di Riau',” kata jaksa.
Lalu Linda bertanya kepada Teddy dengan mengatakan apakah barang ini bisa dibawa ke Jakarta.
Jaksa menuturkan, awalnya Teddy meminta dicarikan pembeli yang ada di wilayah Riau. Namun, Linda merasa keberatan lantaran dirinya tidak memiliki jaringan di wilayah tersebut.
Kemudian Teddy memberitahu ke Anita bahwa nanti akan ada orang suruhannya yakni mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menghubunginya. Selanjutnya, proses komunikasi transaksi jual-beli sabu itu pun dilanjutkan Dody dengan Linda.
“Bahwa tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara menghubungi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai,” kata jaksa.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Reza Fajri