Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Kata MA soal Ronald Tannur hanya Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:45:00 WIB
Kata MA soal Ronald Tannur hanya Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi
Gregorius Ronald Tannur (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gregorius Ronald Tannur hanya divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti

Terkait hal itu, Juru Bicara MA Yanto mengatakan, hakim kasasi menilai Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman tertingginya yakni tujuh tahun.

"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto di Gedung MA, Senin (28/10/2024).

Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan yang diambil oleh majelis hakim kasasi.

"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujar dia.

Kendati demikian, MA membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang mengadili Ronald Tannur. 

Keputusan membentuk tim pemeriksa diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga, ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut-sebut untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA.

“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” kata Yanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut